Penyerahan Arsip Statis dan pemindahan arsip musnah retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal (BPKAD)
KENDAL - BPKAD Kabupaten Kendal melaksanakan penyerahan Penyerahan Arsip Statis dan pemindahan arsip musnah retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, Kamis, 16 Mei 2024. Arsip statis yang dimaksud adalah penyerahan arsip yang di kategorikan permanen yang dimiliki oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal dan berdasarkan hasil penilaian arsip dari Tim Penilai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal yang dilaksanakan pada tahun 2023, untuk dikelola oleh Lembaga Kearsipan untuk menambah Khasanah Arsip Statis pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal.
Penyerahan arsip statis dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal oleh Bapak Mardi Edi Susilo, SE. Par, M. Par selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal, sedangkan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan diterima oleh Bapak Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP, M. Si selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kendal.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman Penyusutan Arsip BAB IV Penyerahan Arsip Statis dan juga meningkatkan nilai pengawasan internal bagi pencipta arsip. Arsip statis yang diserahkan sebanyak 218 berkas 13 boks. Sedangkan pemindahan arsip musnah retensi sekurang-kurangnya 10 tahun sebanyak 21 berkas dalam 3 boks. Arsip tersebut akan disimpan di Depo Utama Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal.
Comments