AUTENTIKASI ARSIP SEBAGAI UPAYA MENJAMIN KETERPERCAYAAN DAN KEABSAHAN ARSIP
KENDAL - Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan mudah diakses sesuai Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan Kegiatan Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip pada tanggal 7 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2024.
Autentikasi arsip merupakan proses pemberian pernyataan tertulis dan atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. Proses autentikasi arsip dilakukan terhadap arsip statis hasil penyerahan arsip tahun 2023 yang berasal dari pencipta arsip Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dengan berjumlah 1265 berkas.
"Melalui kegiatan Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis diharapkan arsip-arsip statis yang ada di LKD dapat dijaga keaslian dan integritasnya, serta dapat menjadi sumber informasi yang andal dan sah dalam mendukung berbagai kepentingan administrasi dan sejarah" demikian ungkap Wahyu Yusuf Akhmadi, Kepala Dinarpus Kabupaten Kendal.
Comments