Posted by :

  • 24 Desember 2024

Kecamatan kangkung Serahkan Arsip Statis ke LKD Kendal

KENDAL - Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal melaksanakan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kendal (18/12/2024).

 

Penyerahan arsip statis yang dimaksud adalah penyerahan arsip yang di kategorikan permanen yang dimiliki oleh Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal berdasarkan hasil penilaian arsip tahun 2024.  Penyerahan arsip statis tersebut dilakukan langsung oleh Camat Kangkung yaitu Ibu ANTIN KUSTIYAH WIJAYANTI, S Sos,M.Si, dan diterima oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)  Bapak WAHYU YUSUF AKHMADI, S.STP,M.Si bertempat di aula Dinarpus Kendal.

 

Tujuan dari kegiatan ini untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman Penyusutan Arsip BAB IV Penyerahan Arsip Statis serta meningkatkan nilai pengawasan kearsipan dan menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya utamanya lingkup kecamatan dalam pengelolaan arsipnya. Arsip statis yang diserahkan sebanyak 88 berkas dalam 3 boks. Arsip tersebut akan disimpan di Depo Utama Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal.

 

"Kami menyambut baik dan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Perangkat daerah yang mulai memiliki komitmen dan aksi nyata dalam pengelolaan kearsipan. Dengan dukungan seluruh pihak, maka akan mendukung pencapaian nilai pengawasan kearsipan Kabupaten Kendal" ungkap Wahyu Yusuf.

Comments

Leave A Reply