Camat Boja, Singorojo dan Limbangan ke Dinarpus Kendal. Ada Apa?
KENDAL - Camat Boja, Camat Singorojo, Camat Limbangan dan Kepala Dinarpus Kabupaten Kendal melakukan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah kabupaten Kendal. Penyerahan arsip statis dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Penyerahan arsip statis bertempat di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Peenyerahan arsip statis dilakukan oleh kepala perangkat daerah pencipta arsip, yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten oleh Bp. Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP,M.Si., Kecamatan Boja oleh Camat Bapak Sunarto, S.Sos., Kecamatan Singorojo oleh Camat Bapak Candra Putra, S.H, M.H., dan Kecamatan Limbangan yang diwakili oleh Sekcam Ibu Ir. Herni Listyawati.
Arsip tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal menekankan tentang pentingnya pengelolaan arsip sesuai ketentuan kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya perangkat daerah bisa melaksanakan penyerahan arsip 2 kali dalam setahun serta bisa meningkatkan nilai pengawasan kearsipan Pemerintah Kabupaten Kendal. Adapun Arsip yang diserahkan oleh pencipta arsip adalah sebagai berikut:
No. |
UNIT PENCIPTA ARSIP |
JUMLAH |
1. |
Arsip Kecamatan Singorojo |
41 berkas, 1 boks |
2. |
Arsip Kecamatan Limbangan |
67 berkas, 2 boks |
3. |
Arsip Kecamatan Boja |
106 berkas, 5 boks |
4. |
Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Kendal |
106 berkas, 5 boks |
Arsip tersebut akan disimpan di Depot Utama dan akan menambah khasanah arsip statis pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal.
Comments