LAYANAN DUPLIKASI ARSIP KELUARGA (SIAGA) DI DESA BANGUNSARI KECAMATAN PATEBON
KENDAL – Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyebutkan salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin pelindungan hak-hak keperdataan rakyat dalam bentuk penyelamatan arsip keluarga dari kerusakan akibat bencana, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) untuk Masyarakat di Desa Bangunsari yang merupakan salah satu daerah rawan bencana di wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025.
Kegiatan Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) baru pertama kali dilaksanakan di Desa Bangunsari Kecamatan Patebon, namun warga masyarakat sangat antusias membawa arsip ke Balai Desa Bangunsari untuk dialihmediakan. Masyarakat mulai memanfaatkan Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) karena masyarakat mulai menyadari pentingnya kegiatan ini untuk menyelamatkan arsip vital mereka karena wilayah yang mereka tempati sangat rawan terjadi banjir yang berpotensi merusak arsip-arsip yang mereka miliki. Arsip-arsip yang dialihmediakan antara lain KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, BPKB, Akta Kelahiran, Ijazah, Sertifkat Tanah dan surat-surat penting lainnya.
Pemerintah Desa Bangunsari Kecamatan Patebon sangat mengapresiasi Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) ini dan harapan nya, masyarakat Desa Bangunsari yang belum mendapatkan manfaat ini segera aktif menghubungi Pemerintah Desa Bangunsari untuk menyelenggarakan kegiatan Layanan SIAGA dari Dinapus Kabupaten Kendal sebagai upaya preventif penyelamatan arsip keluarga sebelum terjadi bencana.
Comments