PEMUSNAHAN ARSIP RETENSI SEKURANG-KURANGNYA 10 TAHUN
KENDAL - Bertempat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal Hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal dan unsur Bagian Hukum Setda Kendal. Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Dinas Bp. Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP,M.Si dilanjutkan saksi-saksi.
Kegiatan pemusnahan arsip merupakan tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan khususnya pasal 51 ayat (2) dengan metode pencacahan arsip dengan menggunakan mesin pencacah kertas yang menghasilkan potongan keil-kecil yang tidak bisa terbaca lagi.
Arsip tersebut merupakan arsip hasil pemindahan arsip Tahun 2023 dari Unit Pencipta Arsip Bagian Umum Setda Kendal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kendal dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
Comments