Identifikasi Naskah Kuno Gencar Dilakukan Dinarpus Kendal
KENDAL - Salah satu program prioritas Perpusnas 2025-2029 adalah pengarusutamaan naskah nusantara. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan menggali keberadaan Naskah Kuno, salah satunya melalui kegiatan Identifikasi Naskah Kuno di Kabupaten Kendal yang diselenggarakan di Perpusda Kendal (17/5/2025).
Identifikasi terhadap beberapa Naskah Kuno yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut merupakan kegiatan lanjutan setelah pada tangga 15 Mei 2025 dilaksanakan sosialisasi oleh Dinarpus Kendal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
“Terima kasih kepada pemerhati, pegiat, filolog dan teman-teman semua dari multi entitas yang terus peduli, dan berkenan membawa dan mendaftarkan Naskah Kuno yang dimiliki, sehingga diharapkan tetap lestari, terinformasikan kepada masyarakat dan tentu saja bermanfaat bagi sejarah dan ilmu pengetahuan” ungkap Wahyu Yusuf, Kepala Dinarpus Kendal.
Comments