penyerahan arsip statis kecamatan cepiring
KENDAL - Penyerahan arsip statis dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Kepala ANRI tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Bertempat di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Kamis 27 Maret 2025 telah dilaksanakan penyerahan arsip statis oleh Bpk. Drs. Dwi Cahyono Suryo, M.A.P selaku Plt. Camat Cepiring.
Arsip tersebut merupakan hasil kegiatan administrasi pemerintahan yang berkategori Permanen unit pencipta arsip Kecamatan Cepiring. Arsip diterima oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya Bp Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal menekankan tentang pentingnya pengelolaan arsip sesuai ketentuan kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya penyerahan ini bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain serta bisa meningkatkan nilai pengawasan kearsipan Pemerintah Kabupaten Kendal. Adapun Arsip yang diserahkan sebanyak 23 berkas dalam 7 boks arsip.
Arsip tersebut akan disimpan di Depot Utama dan akan menambah khasanah arsip statis pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal.
Comments