Akuisisi Daftar Pencarian Arsip (DPA) sebagai Langkah Awal Penyusunan Memori Kolektif Bangsa
KENDAL – Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip statis sebagai memori kolektif bangsa melalui Kegiatan Pencarian Arsip Statis yang Dinyatakan Hilang (dicari keberadaannya), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan kegiatan akuisisi Daftar Pencarian Arsip (DPA) Kelurahan se-Kecamatan Kendal pada tanggal 8 s/d 23 Juli 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil pencarian arsip statis yang dinyatakan hilang pada Tahun 2023 yang mencantumkan 11 Jenis Arsip dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA), salah satunya adalah Sejarah 20 Kelurahan di Kecamatan Kendal. Pada tahun yang sama dilakukan penelusuran Sejarah 20 Kelurahan di Kecamatan Kendal, baik melalui data maupun wawancara langsung dengan narasumber dari kelurahan setempat, sehingga tersusunlah 20 Inventaris Arsip Kelurahan yang di dalamnya terdapat unsur sejarah dan Daftar Arsip Statis masing-masing Kelurahan dari Kecamatan Kendal.
Tahun 2024 ini, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan akuisisi /penarikan arsip dengan cara mengalihmediakan fisik arsip yang tertuang dalam Inventaris Kelurahan tersebut, yang selanjutnya hasil alih media arsip akan dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal.
Melalui kegiatan Pengumuman Daftar Arsip Statis (DPA) diharapkan 10 Jenis Arsip yang tertuang dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA) dapat ditemukan keberadaannya.
Comments