Pendataan Ulang Arsip Musnah Lembaga Kearsipan Daerah Kab.Kendal
KENDAL - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Pendataan Ulang Arsip Musnah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendata kembali arsip kategori musnah yang belum ada daftar arsipnya. Hasil pendataan arsip musnah ini nantinya akan diusulkan dalam pemusnahan arsip tahun 2024. Pendataan Ulang Arsip musnah berjumlah 13.000 berkas dan 751 boks yang berasal dari 82 Pencipta Arsip. Kegiatan Pendataan Ulang Arsip Musnah ini akan dilaksanakan selama 2 minggu, dimulai tanggal 4 sampai dengan 28 Desember 2023 yang dibagi menjadi 2 tiam.
Pendataan Ulang Arsip ini selaras dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Arsiparis Pelaksana Terampil yang didampingi oleh Arsiparis Ahli Madya di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal.
(Wya)
Comments