Posted by :

  • 01 November 2023

BIDANG PERPUSTAKAAN

SUB KOORDINATOR PELAYANAN PERPUSTAKAAN

(1)   Pelayanan Perpustakaan dipimpin oleh Sub Koordinator Pelayanan Perpustakaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perpustakaan.

(2)    Sub Koordinator Pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan perpustakaan.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Koordinator Pelayanan Perpustakaan mempunyai rincian tugas:

a.    menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pelayanan Perpustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b.    menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c.    membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d.    melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e.    menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;

f.    menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
g.    menyiapkan bahan dan melaksanakan perencanaan, analisis, dan menyediakan data statistik perpustakaan guna pengembangan perpustakaan;

h.    menyiapkan bahan dan menyusun konsep kerja sama antar perpustakaan, sekolah, perguruan tinggi, dan instansi terkait dalam rangka kajian perpustakaan dan peningkatan layanan informasi bahan pustaka;

i.    melaksanakan kegiatan administrasi layanan pendaftaran anggota, sirkulasi peminjaman dan pengembalian bahan pustaka, layanan koleksi digital, penelusuran referensi, ekstensi dan pelayanan khusus internet pada perpustakaan umum serta mengatur tata ruang dan tata letak bahan pustaka secara berkala untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

j.    melaksanakan kegiatan penjajaran (shelving) bahan pustaka ke dalam rak secara rutin berdasarkan nomor klasifikasi agar rapi dan memudahkan pencarian;

k.    menyiapkan bahan dan memberikan layanan informasi dan konsultasi teknis kepada masyarakat tentang perpustakaan melalui bimbingan pemustaka, workshop, lokakarya dan bimbingan teknis persiapan menghadapi lomba perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa;

l.    menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan perpustakaaan keliling, layanan anak-anak dan difabel, layanan Silang Layan Perpustakaan Terpadu (SLPT)serta menggelar layanan perpustakaan keliling pada event-event tertentu;

m.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan dan penagihan keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam masyarakat;

n.    menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pelayanan Perpustakaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;

o.    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Perpustakaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

p.    mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

q.    menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
r.    menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

s.    melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

SUB KOORDINATOR PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

(1)    Pembudayaan Gemar Membaca dipimpin oleh Sub Koordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perpustakaan.

(2)    Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pembudayaan gemar membaca.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembudayaan Gemar Membaca mempunyai rincian tugas:

a.    menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b.    menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c.    membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d.    melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e.    menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;

f.    menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
g.    menyusun administrasi perencanaan, analisis, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan tenaga kepustakawanan;

h.    menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pemasyarakatan perpustakaan berupa pameran perpustakaan tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, karnaval, safari gerakan nasional gemar membaca, serta aneka lomba seperti bercerita, penulisan artikel, perpustakaan sekolah dan desa dan lain sebagainya;

i.    menyiapkan bahan dan melaksanakan publikasi berupa penerbitan buletin, brosur, leaflet, mengelola media sosial (website, facebook, twitter, instagram, whatsApp, bbm), dialog interaktif on air/off air siaran radio, pameran dan bazaar buku,serta berperan aktif sebagai humas Dinas;

j.    menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, bimbingan teknis bagi tenaga pustakawan, pengelola perpustakaan, serta pembinaan semua jenis perpustakaan (sekolah, madrasah, instansi pemerintah, desa/kelurahan, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah ibadah dan perpustakaan masyarakat) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

k.    menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pembudayaan Gemar Membaca untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;

l.    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembudayaan Gemar Membaca dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut

m.    mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

n.    menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;

o.    menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

p.    melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

SUB KOORDINATOR PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan, pengolahan serta evaluasi dan pemantauan bahan perpustakaan serta informasi.

Fungsi

  1. Pelaksanaan identifikasi ketersediaan bahan perpustakaan dan informasi di perpustakaan daerah maupun unit di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal;
  2. Pelaksanaan analisis kebutuhan bahan perpustakaan dan informasi serta membuat rencana dan usulan pengembangannya;
  3. Pelaksanaan pembaruan dan pengelolaan bahan perpustakaan;
  4. Pemeliharaan prasarana dan sarana teknologi informasi;
  5. Penyusunan publikasi sekunder;
  6. Perbantuan pengolahan data perpustakaan; dan
  7. Pengelolaan data dan informasi perpustakaan.

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Pengadaan Koleksi

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan bahan perpustakaan monograf, jurnal, prosiding, multimedia, skripsi, tesis dan disertasi;
  2. Mengkoordinir pertukaran bahan perpustakaan dengan lembaga/instansi luar;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan analisis kebutuhan bahan perpustakaan Perpusda Kendal;
  4. Membina pustakawan lingkup Pengembangan Koleksi agar dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik.

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Pengolahan  Bahan Perpustakaan

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pengolahan bahan perpustakaan yang meliputi mendeskripsikan bahan perpustakaan dan menyiapkan sarana temu kembalinya;
  2. Memelihara validitas data yang ada pada sistem pangkalan data komputer;
  3. Membina pustakawan/staf lingkup Pengolahan Bahan Perpustakaan agar dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik.

Comments

Leave A Reply