Perluasan Implementasi SRIKANDI Pemerintah Desa
KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kendal terus memperluas pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI sebagai satu-satunya aplikasi persuratan elektronik, salah satunya adalah implementasi di Pemerintah Desa.
SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) hadir untuk menjawab tantangan perkembangan dunia digital di bidang kearsipan. SRIKANDI dibuat untuk mengelola arsip elektronik yang tercipta di lembaga pemerintah baik pusat atau daerah, dimana nantinya bisa terintegrasi antar lembaga di seluruh wilayah Indonesia sehingga dapat memudahkan akses dan komunikasi antar lembaga dalam satu aplikasi.
SRIKANDI ditetapkan dan diluncurkan pada tahun 2020 dalam rangka untuk percepatan implementasi Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang disahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam RI) bersama dengan Menteri PAN RB pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020. Srikandi adalah aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang dibuat untuk mewujudkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu. Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dapat dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
Kepala Dinarpus Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menyampaikan terima kasih atas atensi, kolaborasi dan fasilitasinya dari Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Patean, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Ngampel, dan Kecamatan Weleri. Beberapa kecamatan lain akan menyusul di tahun 2024, dan juga akan mendapatkan fasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selama satu minggu sampai dengan satu bulan, pemerintah desa yang telah mendapatkan pelatihan Aplikasi SRIKANDI akan berlatih menggunakan akun latihan, dan selanjutnya akan menggunakan live akun Aplikasi Srikandi Versi 2. Semoga Kabupaten Kendal dapat menjadi percontohan dalam implementasi digitalisasi kearsipan beserta integrasinya yang mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), demikian pungkas Wahyu.
(Wya)
Comments