Posted by :

  • 10 Juni 2024

DINARPUS KENDAL LAKUKAN LAYANAN DUPLIKASI ARSIP KELURGA (SIAGA)

KENDAL - Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyebutkan salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin pelindungan hak-hak keperdataan rakyat dalam bentuk penyelamatan arsip keluarga dari kerusakan akibat bencana, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) untuk Masyarakat di 12 Desa yang terindikasi rawan bencana di Kabupaten Kendal.

 

Kegiatan Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) dilaksanakan tanggal 3 sampai dengan 25 Juni 2025, yang berlokasi di 12 Desa antara lain: Desa Gempolsewu Kec. Rowosari, Desa Sojomerto Kec. Gemuh, Desa Sendangdawung Kec. Kangkung, Desa Tanjungmojo Kec. Kangkung, Desa Pidodo Kulon Kec. Patebon, Desa Pidodo Wetan Kec. Patebon, Desa Lanji Kec.P atebon, Kelurahan Langenharjo Kec. Kendal, Kelurahan Balok Kec. Kendal, Desa Ngampel Wetan Kec. Ngampel, Desa Wonorejo Kec. Kaliwungu, dan Kelurahan Bandengan Kec. Kendal.

 

Meskipun baru pertama kali dilaksanakan di desa tersebut, ternyata masyarakat cukup antusias memanfaatkan Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) karena masyarakat mulai sadar pentingnya kegiatan ini untuk menyelamatkan arsip vital mereka miliki. Arsip-arsip yang dialihmediakan antara lain KTP, SIM, NPWP, Kartu Tani, BPJS Ketenagakerjaan, KIS, Sertifkat Tanah dan surat-surat penting lainnya.

 

Wahyu Yusuf Akhmadi S.STP., M.Si., selaku Kepala Dinarpus Kendal berharap melalui kegiatan Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan arsip keluarga/arsip pribadi yang dimiliki dengan mengalihmediakan dan menyimpannya di Lembaga Kearsipan Daerah, sehingga jika sewaktu-waktu dokumen asli hilang/rusak maka salinannya masih bisa ditemukan.

Comments

Leave A Reply