Posted by : Admin Dinarpus

  • 07 April 2026

PENYUSUNAN SOP PENGGUNAAN ARSIP UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK

Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik  dan menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP)  Penggunaan Arsip yang dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 13 Maret 2026.

Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP)  Penggunaan Arsip dilaksanakan oleh Arsiparis Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), dan menghasilkan 17 SOP antara lain : SOP Registrasi Naskah Masuk Konvensional pada Aplikasi SRIKANDI untuk Dinas/Badan, SOP Registrasi Naskah Masuk Konvensional pada Aplikasi SRIKANDI untuk Desa, SOP Registrasi Naskah Masuk Konvensional pada Aplikasi SRIKANDI untuk Sekolah, SOP Pembuatan Naskah Dinas Keluar pada Aplikasi SRIKANDI untuk Dinas/Badan, SOP Pembuatan Naskah Dinas Keluar pada Aplikasi SRIKANDI untuk Sekolah, SOP Pembuatan Naskah Dinas Keluar pada Aplikasi SRIKANDI untuk Desa, SOP Pemberkasan Arsip Aktif pada Aplikasi SRIKANDI, SOP Disposisi Naskah Dinas pada Aplikasi SRIKANDI, SOP Layanan Restorasi Arsip Keluarga, SOP Pengolahan Arsip Inaktif Tidak Teratur, SOP Penataan Arsip di Record Center (Pusat Arsip), SOP Penyimpanan Arsip di Depot Arsip, SOP Unggah informasi Arsip pada Aplikasi SIP-Arsip, SOP Akses Aplikasi SIP-Arsip, SOP Unggah informasi Arsip pada Aplikasi SIKN/JIKN, SOP Penyelamatan Arsip Pembubaran Lembaga, dan SOP Penyelamatan Arsip Penggabungan Lembaga.

 Dengan tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP)  Penggunaan Arsip diharapkan dapat digunakan sebagai panduan kerja bagi pegawai, memastikan pengelolaan arsip dilakukan secara sistematis, konsisten, aman, dan efisien, sesuai standar hukum, serta memberikan panduan yang jelas bagi pengguna arsip/ masyarakat saat mengakses layanan kearsipan.

Comments

Leave A Reply