Tahapan Penyelesaian Sengketa
- Pengajuan Keberatan Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) paling lambat 30 hari kerja setelah ditolak atau tidak ditanggapinya permohonan informasi. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja.
- Pengajuan Permohonan Sengketa: Jika tanggapan atasan PPID tidak memuaskan atau tidak ada tanggapan, pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja sejak diterima/berakhirnya batas waktu tanggapan. Permohonan bisa diajukan langsung atau melalui aplikasi SIMSI Komisi Informasi.
- Proses Mediasi: Komisi Informasi memfasilitasi mediasi antara pemohon dan badan publik maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diregister (proses berlangsung paling lama 100 hari kerja total dengan ajudikasi).
- Sidang Ajudikasi Nonlitigasi: Jika mediasi gagal, proses berlanjut ke pemeriksaan persidangan ajudikasi oleh Majelis Komisioner.
- Gugatan Pengadilan: Jika salah satu pihak tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Lampiran : Tidak ada lampiran.