(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.(2) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud ...
read more
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.(2) Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud ...
read more