Kendal - Bidang Perpustakaan akhir-akhir ini sedang menjalankan program penagihan buku yang dipinjam pengunjung yang sudah banyak melampaui ketentuan. Penagihan buku yang terlambat dilakukan untuk mengembalikan aset Perpustakaan dan aset negara yaitu buku. Selama ini perpustakaan tidak mem-berlakukan denda untuk keterlambatan peminjaman, hanya suspend peminjaman saja. Kali ini, Penagihan buku yang dilakukan adalah untuk para pengunjung yang belum mengembalikan lebih dari 100 hari. Penagihan tahap pertama dilakukan melalui surat langsung ke alamat pengunjung, beberapa surat telah dipersiapkan dan dikirim melalui jasa kantor pos Kendal. Semoga dengan program penagihan buku ini9 aset perpustakaan bisa kembali dan dimanfaatkan oleh prngunjung lain serta menumbuhkan kedisiplinan untuk kita semua.
Dinas Keasripan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Pembinaan Perpustakaan di berbagai sekolah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola...
SelengkapnyaRapat koordinasi sinkronisasi program Tahun 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
SelengkapnyaWisata Arsip adalah salah satu layanan kearsipan yang merupakan wahana bagi anak sekolah atau masyarakat untuk mengetahui kondisi masa lampau melalui bukti atau dokumen arsip, yang bertujuan mengenalkan kegiatan kearsipan...
Selengkapnya