Kendal - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor:800/0123/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Instansi Pemerintahan Kabupaten Kendal, Dinas kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Kendal langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menggelar Rapat yang dihadiri para Pegawai Dinarpus untuk menyusun jadwal Kerja dan prosedur serta aturan terkait surat edaran tersebut. Dalam surat edaran disebutkan bahwa Pegawai melaksanakan pekerjaan dan kewajiban mereka dari rumah kecuali pada hari dimana pegawai tersebutada jadwal piket masuk kantor yang diatur oleh kepegawaian Dinarpus. Semoga dengan adanya tindaklanjut surat edaran Bupati Kendal Ini bisa mencegah penyebaran virus Covid-19 dan waspada meningkatkan kewaspadaan kita.
Dinas Keasripan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Pembinaan Perpustakaan di berbagai sekolah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola...
SelengkapnyaRapat koordinasi sinkronisasi program Tahun 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
SelengkapnyaWisata Arsip adalah salah satu layanan kearsipan yang merupakan wahana bagi anak sekolah atau masyarakat untuk mengetahui kondisi masa lampau melalui bukti atau dokumen arsip, yang bertujuan mengenalkan kegiatan kearsipan...
Selengkapnya