Kendal - Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai dg UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka Dinarpus Kabupaten Kendal menyelenggarakan "Sosialisasi Peraturan Kearsipan" secara daring pada tanggal 24 Juni 2002 di Ruang Vidcon Setda Kendal. Narasumber Sosialisasi adalah Kepala Bidang Kearsipan dan Arsiparis Dinarpus Kabupaten Kendal yang menyampaikan materi:
1. Peraturan Daerah Kab.Kendal tentang Penyelenggaraan Kearsipan
2. Pedoman Kode Klasifikasi
3. Peraturan Bupati tentang Arsip Vital
4. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
5. Jadwal Retensi Arsil (JRA) di Kab.Kendal
Sosialisasi ini diawali dengan Sambutan Kepala Dinarpus Kab.Kendal yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dan diikuti oleh 28 Perangkat Daerah dan Calon Arsiparis Kabupaten Kendal.
Dinas Keasripan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Pembinaan Perpustakaan di berbagai sekolah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola...
SelengkapnyaRapat koordinasi sinkronisasi program Tahun 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
SelengkapnyaWisata Arsip adalah salah satu layanan kearsipan yang merupakan wahana bagi anak sekolah atau masyarakat untuk mengetahui kondisi masa lampau melalui bukti atau dokumen arsip, yang bertujuan mengenalkan kegiatan kearsipan...
Selengkapnya