Semarang - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pada hari Jum'at, 18 November 2022 menggelar acara Workshop Penyusunan Dokumen Perubahan Renstra 2021 – 2026. Dalam acara ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program pada Baperlitbang Kabupaten Kendal dan Konsultan Perencanaan dengan Peserta sosialisasi terdiri 23 orang dari Dinarpus.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal dalam hal ini diwakili Sekretaris Dinas dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan Dokumen Renstra sudah disusun sebelumnya dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021 – 2026. Sesuai Surat Edaran yang disampaikan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal untuk melakukan perubahan renstra. Kita diharapkan dapat memahami dokumen perencanaan. Kita kerja tidak hanya kerja tetapi ada arahan - arahan, tujuan, sasaran yang diinginkan. Masukan dari setiap Bidang sangat diperlukan karena yang mengetahui keperluan, kondisi, data, situasi dan sebagainya yaitu bidang. Harapannya semoga kualitas dokumen renstra tahun 2021 – 2026 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal bisa kita sempurnakan lagi dan dengan adanya perubahan sudah dapat mengakomodir yang diharapkan.
Penyampaian narasumber pertama oleh Bapak Albertus Hendri Setyawan, S.P., M.T. selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program pada Baperlitbang Kabupaten Kendal. Dalam paparannya beliau menjelaskan yang mendasari perlunya adanya perubahan renstra yaitu menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang nantinya disana ada penyeragaman kaitannya dengan indikator kinerja khususnya pada sub kegiatan. Indikatornya diseragamkan secara nasional berikut aktualnya juga menyesuaikan dan nantinya dilihat pada semester berikutnya. Dalam Perubahan Renstra tidak boleh merubah indikator program karena sudah ada di RPJMD dan RPJMD tidak dirubah, apabila belum yakin, indikator kegiatan disesuaikan lagi dan boleh memunculkan sub kegiatan. Tahapan Penyusunan Perubahan Renstra meliputi:
Dengan adanya Perubahan Renstra dapat meningkatkan kualitas dokumen renstra, mengakomodir penyesuaian tusi dan mengakomodir penyesuaian, penambahan kegiatan/sub kegiatan di masing-masing perangkat daerah.
Penyampaian narasumber kedua oleh Ibu Yuni Dwi Purwani dari koonsultan perencanaan. Dalam paparannya beliau menjelaskan pada saat ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal mendukung pencapaian Misi Kabupaten yaitu Misi ke 2 dan Misi ke 5. Saat ini kita mendapat surat edaran Sekretaris Daerah untuk melakukan perubahan renstra. Kenapa harus dilakukan perubahan renstra? Munculnya Keputusan Menteri Nomor 050-5889 dimana yang dulu kegiatan dan sub kegiatan kita bikin sendiri kapalnya, sekarang dengan Keputusan Menteri Nomor 050-5889 kita harus menyesuaikan. Misal kegiatan sasarannya orang sekarang sasarannya dokumen, antara orang dan dokumen kan beda, maka kemudian ini di inisiasi oleh Bappeda untuk diubah renstranya.
Prinsip dari perubahan renstra:
Dinas Keasripan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Pembinaan Perpustakaan di berbagai sekolah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola...
SelengkapnyaRapat koordinasi sinkronisasi program Tahun 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
SelengkapnyaWisata Arsip adalah salah satu layanan kearsipan yang merupakan wahana bagi anak sekolah atau masyarakat untuk mengetahui kondisi masa lampau melalui bukti atau dokumen arsip, yang bertujuan mengenalkan kegiatan kearsipan...
Selengkapnya