Magelang - Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan khususnya pasal 51 ayat (2) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip di Magelang pada tanggal 20 Juli 2023. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh unsur pengawas dari Inspektorat Daerah Kabupaten kendal dan panitia pemusnahan arsip Dinarpus Kendal. Metode pemusnahan arsip dengan cara dilebur/dihancurkan menggunakan campuran bahan kimia dan bubuk kayu dengan hasil akhir berupa karton sehingga nilai informasinya tidak dapat dikenali lagi.
Dinas Keasripan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Pembinaan Perpustakaan di berbagai sekolah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola...
SelengkapnyaRapat koordinasi sinkronisasi program Tahun 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
SelengkapnyaWisata Arsip adalah salah satu layanan kearsipan yang merupakan wahana bagi anak sekolah atau masyarakat untuk mengetahui kondisi masa lampau melalui bukti atau dokumen arsip, yang bertujuan mengenalkan kegiatan kearsipan...
Selengkapnya