Kendal - Menindaklanjuti amanat Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada pasal 10 terkait penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah, pada hari ini Selasa tanggal 10 Oktober 2023 Unit Pencipta Arsip Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal menyerahkan arsip statis sebanyak 23 boks kepada LKD bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal.
Penandatangan berita acara penyerahan arsip statis oleh kedua belah pihak yaitu Bp dr. Abidin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kendal dan Bp. Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP, M.Si Selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Arsiparis Madya Endang Koestjahajaningsih, S.Sos,M.Si dan saksi lainnya dari kedua belah pihak. Harapan Kepala Dinarpus bahwa kegiatan ini menjadi contoh Unit pencipta Arsip lainnya untuk bisa melaksanakan hal yang sama sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dinas Keasripan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Pembinaan Perpustakaan di berbagai sekolah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola...
SelengkapnyaRapat koordinasi sinkronisasi program Tahun 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
SelengkapnyaWisata Arsip adalah salah satu layanan kearsipan yang merupakan wahana bagi anak sekolah atau masyarakat untuk mengetahui kondisi masa lampau melalui bukti atau dokumen arsip, yang bertujuan mengenalkan kegiatan kearsipan...
Selengkapnya