(1) Seksi Pelayanan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perpustakaan.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Perpustakaan mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pelayanan Perpustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan perencanaan, analisis, dan menyediakan data statistik perpustakaan guna pengembangan perpustakaan;
h. menyiapkan bahan dan menyusun konsep kerja sama antar perpustakaan, sekolah, perguruan tinggi, dan instansi terkait dalam rangka kajian perpustakaan dan peningkatan layanan informasi bahan pustaka;
i. melaksanakan kegiatan administrasi layanan pendaftaran anggota, sirkulasi peminjaman dan pengembalian bahan pustaka, layanan koleksi digital, penelusuran referensi, ekstensi dan pelayanan khusus internet pada perpustakaan umum serta mengatur tata ruang dan tata letak bahan pustaka secara berkala untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
j. melaksanakan kegiatan penjajaran (shelving) bahan pustaka ke dalam rak secara rutin berdasarkan nomor klasifikasi agar rapi dan memudahkan pencarian;
k. menyiapkan bahan dan memberikan layanan informasi dan konsultasi teknis kepada masyarakat tentang perpustakaan melalui bimbingan pemustaka, workshop, lokakarya dan bimbingan teknis persiapan menghadapi lomba perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan perpustakaaan keliling, layanan anak-anak dan difabel, layanan Silang Layan Perpustakaan Terpadu (SLPT)serta menggelar layanan perpustakaan keliling pada event-event tertentu;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan dan penagihan keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam masyarakat;
n. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pelayanan Perpustakaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Perpustakaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
p. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
q. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Ayo Tingkatkan Literasi dengan Berdonasi Buku. Donasikan bukumu yang masih layak baca agar bisa dibaca dan dimanfaatkan oleh yang membutuhkan. "Dari Kita untuk Indonesia" Bupati Kendal dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan...
SelengkapnyaAyo Tingkatkan Literasi dengan Berdonasi Buku. Donasikan bukumu yang masih layak baca agar bisa dibaca dan dimanfaatkan oleh yang membutuhkan. "Dari Kita untuk Indonesia" Bupati Kendal dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan...
SelengkapnyaPameran Arsip dan Perpustakaan Tingkat Jawa Tengah di Rita Supermall Purwokerto
SelengkapnyaDinas Keasripan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Pembinaan Perpustakaan di berbagai sekolah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola...
SelengkapnyaRapat koordinasi sinkronisasi program Tahun 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
SelengkapnyaWisata Arsip adalah salah satu layanan kearsipan yang merupakan wahana bagi anak sekolah atau masyarakat untuk mengetahui kondisi masa lampau melalui bukti atau dokumen arsip, yang bertujuan mengenalkan kegiatan kearsipan...
Selengkapnya