Biodata Kepala Bidang Kearsipan
Nama Lengkap : SINGGIH HIDAYAT, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Kendal, 24 Agustus 1967
NIP : 196708241993031004
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pangkat/Golongan : III/b
Jabatan : Kepala Bidang Kearsipan
Instansi : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal
Nomor - Kantor : (0294) 381305
Alamat Kantor : Jalan Pemuda No. 39 A Kendal
Bidang Kearsipan terdiri dari :
a. Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
b. Seksi Pengelolaan Arsip Statis.
Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis
Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis menyelenggarakan fungsi :
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
perencanaan kegiatan mengacu pada Rencana kerja bidang Pengelolaan Arsip;
fasilitasi Pengelolaan Arsip Dinamis aktif oleh masingmasing Perangkat Daerah;
fasilitasi Pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif dengan Retensi kurang dari 10 tahun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
pelaksanaan Koordinasi pemusnahan Arsip di setiap perangkat daerah;
penyerahan arsip Inaktif dengan Retensi paling kurang10 (sepuluh) tahun atau lebih oleh masing-masing Perangkat Daerah Kepada LKD;
pelaksanaan pemeliharaan dan penyimpanan Arsip Inaktif paling kurang 10 (sepuluh) tahun atau lebih;
pelaksanaan Identifikasi arsip Vital dan Arsip Asset Nasional;
pelaksanaan perlindungan dan pengamanan Arsip Vital dan Arsip Asset Nasional;
pelaksanaan penyelamatan arsip Vital dan Arsip Asset Nasional;
pelaksanaan Alih Media Arsip Vital, arsip aset, dan Arsip inaktif;
pelaksanaan Reproduksi Arsip Vital, Arsip Asset, dan Arsip inaktif;
pelaksanaan Pemusnahan Arsip di LKD;
pelaksanaan Evaluasi penyelenggaraan Arsip Dinamis; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengelolaan Arsip Statis
Seksi Pengelolaan Arsip Statis mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pengelolaan Arsip Statis.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Arsip Statis menyelenggarakan fungsi :
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan Arsip Statis;
penyusunan dan Perumusan bahan Kebijakan Pelestarian Koleksi Daerah Kota berdasarkan Kebijakan Nasional;
perencanaan kegiatan mengacu pada Rencana Kerja bidang Pengelolaan Arsip;
penyerahan Arsip Statis dari masing-masing Perangkat Daeah kepada LKD;
pelaksanaan Monitoring, Penilaian dan Verifikasi terhadap Fisik Arsip dan Daftar Arsip;
pelaksanaan persiapan Penetapan Status Arsip Statis;
mengusulkan pemusnahan Arsip dan Akuisisi Arsip;
pelaksanaan persiapan penyerahan Arsip Statis;
pelaksanaan penelusuran Arsip Statis;
penyiapan bahan dalam rangka Penerbitan Naskah Sumber Arsip;
penerimaan fisik arsip dan daftar arsip;
pelaksanaan Penataan Informasi Arsip Statis;
pelaksanaan penataan Fisik Arsip Statis;
penyusunan guide, daftar dan Inventaris arsip statis;
pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan dan perlindungan arsip Statis;
pelaksanaan perawatan dan perbaikan Arsip Statis serta penyelamatan Arsip Statis akibat Bencana;
pelaksanaan alih Media dan Reproduksi Arsip Statis;
pelaksanaan pengujian Autentisitas Arsip Statis;
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
BIDANG PEMBINAAN, LAYANAN, PEMANFAATAN DAN JASA KEARSIPAN
Bidang Pembinaan, Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Pembinaan Layanan dan Informasi Kearsipan.
Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan, Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
penyiapan dan Perumusan bahan Kebijakan Teknis dan petunjuk Teknis Pembinaan Kearsipan;
pelaksanaan Koordinasi Kearsipan Tingkat Kota serta Dinas Instansi terkait;
pelaksanaan Pembinaan Kearsipan pada Perangkat Daerah, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik dan Masyarakat;
pelaksanaan Pembinaan SDM Kearsipan (Arsiparis dan Pengelola Kearsipan);
pelaksanaan Pengawasan dan Supervisi terhadap penyelenggaraan Kearsipan;
pelaksanaan layanan Informasi Kearsipan;
pelaksanaan pemanfaatan Arsip Statis;
pelaksanaan Kerjasama dan Jaringan Kearsipan;
pelaksanaan Otomasi kearsipan;
pelaksanaan layanan kearsipan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
pelaksanaan Jasa Kearsipan.
Bidang Pembinaan, Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan terdiri dari :
a. Seksi Pembinaan Kearsipan;
b. Seksi Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan.
Seksi Pembinaan Kearsipan
Seksi Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Pembinaan Kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan Pembinaan Kearsipan di Lingkungan Kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman pengembangan jabatan fungsional Arsiparis di Lingkungan Kota berdasarkan kebijakan kearsipan Nasional;
perencanaan Kegiatan mengacu pada Rencana Kerja bidang pembinaan Kearsipan;
pelaksanaan bimbingan Teknis dan Sosialisasi pelaksanaan kearsipan pada Perangkat Daerah, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik dan Masyarakat;
pelaksanaan Supervisi, Konsultasi dan evaluasi pelaksanaan Kearsipan Perangkat Daerah, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik dan Masyarakat;
melaksanakan Bimbingan Teknis dan pengembangan SDM kearsipan;
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan
Seksi Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Layanan Informasi dan Jasa Kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan Sistem dan Jaringan Kearsipan di
Lingkungan Kota berdasarkan kebijakan Kearsipan Nasional;
penyusunan kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan layanan Informasi Kearsipan di Lingkungan Kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan jasa Kearsipan di Lingkungan Kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
perencanaan kegiatan mengacu pada Rencana Kerja bidang Pembinaan Kearsipan;
pelaksanaan Pengumpulan Data dan Informasi Kearsipan;
pelaksanaan penyajian Arsip menjadi Informasi;
pelaksanaan layanan Arsip Dinamis berbasis TIK;
pelaksanaan layanan Arsip Statis berbasis TIK;
pengelolaan SIKN JIKN;
pengelolaan Otomasi kearsipan;
pengelolaan pengaduan masyarakat;
pelaksanaan Kerjasama dan Jaringan Kearsipan;
pelaksanaan upaya Pemecahan masalah yang berkaitan dengan Otomasi Kearsipan;
pelaksanaan Layanan Jasa Sistem dan Penataan Arsip;
pelaksanaan layanan Jasa pembuatan Sistem Manual kearsipan dan Otomasi Kearsipan;
pelaksanaan Layanan Jasa penyimpanan Arsip;
pelaksanaan pemanfaatan Arsip (pameran, penelitian, dll).
BIDANG PERPUSTAKAAN Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Deposit, Akuisisi, Pengolahan Bahan Perpustakaan, Layanan, TIK, Pelestarian, Kerjasama, dan Pengembangan SDM.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Perpustakaan Tingkat kota serta Dinas Instansi terkait;
pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Perpustakaan pada Perangkat Daerah, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, Badan Usaha Milik Daerah, dan Sekolah;
penyusunan Kebijakan Teknis di bidang Deposit, Pengelolaan KCKR, Penyusunan Bibliografi Daerah dan Katalog Daerah;
penyusunan Petunjuk Teknis pengembangan Koleksi bahan Pustaka dan Pendistribusian bahan Pustaka;
penyusunan Petunjuk teknis pelaksanaan Katalogisasi, Klasifikasi, Verifikasi bahan Perpustakaan, dan pemasukan Data ke Pangkalan Data;
penyusunan Kebijakan Teknis di bidang Layanan Perpustakaan;
penyusunan petunjuk Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan bahan Perpustakaan;
penyusunan Kebijakan Pelestarian, Kerjasama dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
Biodata Kepala Bidang Perpustakaan
Nama Lengkap : HARUNI DEWI, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Kendal,13 November 1967
NIP : 196711132005012004
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pangkat/Golongan : III/b
Jabatan : Kepala Bidang Perpustakaan
Instansi : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal
Nomor - Kantor : (0294) 381305
Alamat Kantor : Jalan Pemuda No. 39 A Kendal
Bidang Perpustakaan terdiri dari :
a. Seksi Deposit, Akuisisi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
b. Seksi Layanan, Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan.
Seksi Deposit, Akuisisi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan
Seksi Deposit, Akuisisi, dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang Deposit, Akuisisi, dan Pengolahan Bahan Perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Seksi Deposit, Akuisisi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
penyusunan Rencana dan Program Kerja Seksi mengacu pada rencana bidang;
pelaksanaan kebijakan Teknis di bidang Deposit, Pengelolaan KCKR, Penyusunan Bibliografi Daerah dan Katalog Daerah;
pelaksanaan Katalogisasi, Klasifikasi, Verifikasi bahan Perpustakaan, dan Pemasukan Data ke pangkalan Data;
pelaksanaan pengembangan Koleksi bahan Pustaka dan Pendistribusian bahan Pustaka;
pendataan seluruh Penerbit karya cetak dan karya rekam baik terbitan Pemerintah, Swasta maupun perorangan yang ada didaerah;
pelaksanaan hunting (pelacakan) Karya Cetak dan Karya Rekam terbitan Depok/mengenai Depok;
pelaksanaan penerimaan, Pengumpulan, Pengolahan, penyimpanan dan pemanfaatan terbitan Daerah sebagai hasil Budaya bangsa baik tertulis, tercetak maupun terekam;
pelaksanaan akuisisi bahan Perpustakaan;
pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Pengolahan bahan Perpustakaan yang meliputi mendeskripsikan bahan Perpustakaan dan menyiapkan sarana temu kembalinya;
pelaksanaan Stock Opname secara Periodik dan Penataan Denah ruang Layanan;
pelaksanaan Tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Layanan, Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan
Seksi Layanan, Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai Tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Layanan, TIK, Pelestarian, Kerjasama, dan Pengembangan SDM.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Layanan, Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
penyusunan Rencana dan Program Kerja Seksi mengacu pada Rencana dan Program Bidang;
pelaksanaan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan bahan Perpustakaan;
pelaksanaan Kebijakan Pelestarian, Kerjasama dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan;
pelaksanaan Koordinasi Layanan Perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, layanan Referensi dan Depok Corner, Layanan Keanggotaan, layanan penitipan dan Loker, layanan multimedia, layanan Perpustakaan keliling;
pelaksanaan Konsultasi Teknis Layanan Perpustakaan, kerjasama Layanan Perpustakaan, memasyarakatkan minat dan Budaya baca melalui Kegiatan promosi Perpustakaan;
pelaksanaan layanan koleksi umum, rujukan, terjemahan dan Konsultasi Perpustakaan, bahan Perpustakaan Manuskrif, buku langka dan Audio Visual;
pengembangan Otomasi Perpustakaan, Pengelolaan Website dan Jaringan Internet;
pelaksanaan pelestarian kandungan Informasi bahan Perpustakaan melalui alih media, pemeliharaan serta penyimpanan Master Informasi Digital;
pelaksanaan Teknis Preservasi dan Konservasi dalam perawatan, perbaikan dan Pengawetan bahan Perpustakaan serta melakukan Pejilidan bahan Perpustakaan;
penyiapan bahan dan melakukan Kerjasama dengan semua jenis Perpustakaan;
pelaksanaan pemberian bimbingan pengembangan semua jenis Perpustakaan di Kota Depok;
pelaksanaan pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan, Koordinasi Pengembangan Pustakawan, pemasyarakatan dan Evaluasi Pustakawan dan angka kreditnya;
pelaksanaan pengkajian, pengumpulan, Pengolahan dan penyebaran Informasi budaya baca serta Koordinasi dan promosi Budaya Baca;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
Untuk menyelenggarakan sebagian Tugas Dinas dibidang Kearsipan dan Perpustakaan dapat dibentuk UPT pada Dinas sesuai dengan Kebutuhan.
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian Kegiatan Dinas secara Profesional sesuai dengan Kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok sesuai dengan bidang Keahlian dan Keterampilan.
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk diantara Tenaga Fungsional yang ada di lingkungan Dinas.
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, Kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.