Posted by :

  • 30 April 2024

Penyerahan Arsip Statis Kecamatan Kaliwungu

KENDAL - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) menerima penyerahan Arsip Statis dari Kecamatan Kaliwungu (29/4/2024). Penyerahan dilakukan oleh Camat Kaliwungu, Nung Tubeno, didampingi Sekcam Kaliwungu, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, dan Kasubbag Perencanaan, yang diterima oleh Kepala Dinarpus Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, didampingi Kabid Kearsipan dan Arsiparis, bertempat di Aula Dinarpus Kendal.

 

Penyerahan arsip statis yang dimaksud adalah penyerahan arsip yang di kategorikan permanen yang dimiliki oleh Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal dan berdasarkan hasil penilaian arsip dari Tim Penilai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Kecamatan Kaliwungu yang dilaksanakan pada tahun 2024,  untuk dikelola oleh Lembaga Kearsipan untuk menambah Khasanah Arsip Statis pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal.  Penyerahan arsip statis dari Kecamatan Kaliwungu diserahkan oleh Bapak Drs. Nung Tubeno selaku Camat Kaliwungu dan diterima oleh Bapak Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP, M. Si selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kendal bertempat di Aula Dinarpus Kendal. Acara diisi sambutan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak dan diakhiri dengan foto bersama.

 

Tujuan dari kegiatan ini untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman Penyusutan Arsip BAB IV Penyerahan Arsip Statis. Arsip statis yang diserahkan sebanyak 22 berkas dalam 1 boks. Arsip tersebut akan disimpan di Depo Utama Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal. Dengan harapan kegiatan ini bisa dilaksanakan setiap tahun untuk mengurangi akumulasi arsip pada Unit Pencipta Arsip.

Comments

Leave A Reply