Posted by : Admin Dinarpus

  • 22 Mei 2025

Dinarpus Kendal Alihmediakan Naskah Kuno

KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal terus gencar melakukan upaya pelestarian Naskah Kuno di Kabupaten Kendal. Setelah tanggal 15 Mei 2025 melaksanakan sosialisasi, tanggal 17 Mei 2025 dilaksanakan identifikasi, maka tanggal 20 Mei 2025 dilaksanakan alih media terhadap beberapa Naskah Kuno yang diinformasikan oleh masyarakat, bertempat di Perpusda Kendal.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

 

"Salah satu program prioritas Perpusnas 2025-2029 adalah pengarusutamaan naskah nusantara. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan menggali keberadaan Naskah Kuno. Dan kami banyak dibantu oleh teman-teman komunitas dan pegiat sejarah dan filolog Kabupaten Kendal" ungkap Wahyu Yusuf, Kepala Dinarpus Kendal.

Comments

Leave A Reply