SUB KOORDINATOR PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
(1) Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca dipimpin oleh Sub Koordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perpustakaan.
(2) Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pembudayaan gemar membaca.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun administrasi perencanaan, analisis, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan tenaga kepustakawanan;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pemasyarakatan perpustakaan berupa pameran perpustakaan tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, karnaval, safari gerakan nasional gemar membaca, serta aneka lomba seperti bercerita, penulisan artikel, perpustakaan sekolah dan desa dan lain sebagainya;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan publikasi berupa penerbitan buletin, brosur, leaflet, mengelola media sosial (website, facebook, twitter, instagram, whatsApp, bbm), dialog interaktif on air/off air siaran radio, pameran dan bazaar buku,serta berperan aktif sebagai humas Dinas;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, bimbingan teknis bagi tenaga pustakawan, pengelola perpustakaan, serta pembinaan semua jenis perpustakaan (sekolah, madrasah, instansi pemerintah, desa/kelurahan, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah ibadah dan perpustakaan masyarakat) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut
m. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
n. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Comments