Pemkab Kendal dan Tanoto Foundation Kebut Regulasi Peningkatan Literasi dan Numerasi
KENDAL - Peningkatan literasi dan numerasi memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga perlu didukung dengan kebijakan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam Gerakan Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi di Kabupaten Kendal.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal Bersama Tanoto Foundation sedang menyusun rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Gerakan Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi. Kebijakan regulasi tersebut menggunakan pendekatan Prinsip Regulatory Impact Assessment (RIA).
Regulatory Impact Assessment (RIA) adalah suatu metode dalam penyusunan kebijakan dengan pendekatan yang diharapkan bisa mengakomodasi semua kebutuhan dalam penyusunan perundang-undangan.
Finalisasi pembahasan rancangan peraturan bupati dilaksanakan tanggal 26 Agustus 2024, bertempat di ruang Diskusi Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal dengan dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain Dinarpus Kabupaten Kendal, Disdikbud Kabupaten Kendal, Baperlitbang Kabupaten Kendal, Bagian Hukum Kabupaten Kendal, dan Tanoto Foundation.
“Penyusunan Peraturan Bupati ini dalam rangka memberikan landasan yuridis bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Gerakan Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi di Kabupaten Kendal” ungkap Labib, Subkoordinator Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal.
Sementara Wahyu Yusuf Akhmadi, Kepala Dinarpus Kendal, menyambut baik regulasi di bidang literasi dan numerasi ini yang diharapkan berimplikasi positif bagi peningkatan literasi di Kabupaten Kendal, baik di lembaga pendidikan maupun di masyarakat. “Salah satu komponen pendukung utama literasi adalah perpustakaan, sehingga diharapkan satuan pendidikan dan pemerintah desa beserta seluruh pihak dapat lebih aware untuk menata ulang kondisi perpustakaan masing-masing dan melaksanakan berbagai aksi nyata yang mendukung literasi siswa dan masyarakat” tambah Wahyu.
Eko Hadiwiyatno dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal mengungkapkan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk menumbuhkembangkan literasi peserta didik melalui pembudayaan ekosistem Literasi dan Numerasi Satuan Pendidikan agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat, meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah serta komunitas Pendidikan Nonformal agar literat, dan menjadikan sekolah dan komunitas Pendidikan Nonformal sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga sekolah dan komunitas Pendidkan Nonformal mampu mengelola pengetahuan.
Sementara Anang dari Tanoto Foundation menyampaikan Tanoto Foundation akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam peningkatan kualitas pendidikan, termasuk literasi dan numerasi. “Hal ini sebagai wujud partisipasi kami dalam peningkatan kualitas pendidikan yang telah bekerjasama dengan Pemkab Kendal sejak beberapa tahun, salah satunya regulasi yang berbasis Regulatory Impact Assessment (RIA) ini” ungkapnya.
Comments