PENGOLAHAN ARSIP STATIS (PENYUSUNAN INVENTARIS ARSIP) BULAN AGUSTUS S.D SEPTEMBER 2025
KENDAL - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis serta Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal secara rutin melakukan pengolahan arsip statis yaitu penyusunan inventaris arsip dan penyesuaian fisik arsipnya pada Bulan Agustus dan September 2025. Tujuan pengolahan arsip statis adalah sebagai berikut :
- Sarana bantu penemuan arsip statis dari khazanah arsip statis yang disimpan sebagai bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Menjamin ketersediaan arsip statis yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta sebagai sumber informasi publik
- Menjamin keselamatan fisik dan Informasi arsip dari Unit Pencipta Arsip yang memiliki nilai guna sejarah serta memudahkan dalam penemuan kembali arsip manakala diperlukan.
Inventaris arsip yang disusun LKD Tahun 2025 sebagai berikut :
|
No. |
Inventaris Arsip |
|
1. |
Bagian Tata Pemerintahan Setda Kendal Tahun 1982-2001 |
|
2. |
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal Tahun 2003-2015 |
|
3. |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1982-2014 |
|
4. |
Bagian Penyusunan Program Setda Kabupaten Kendal Tahun 1985-1999 |
|
5. |
Wakil Bupati kendal Tahun 1999-2013 |
|
6. |
Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Tahun 1974-2019 |
|
7. |
Pembantu Bupati Wilayah Boja Tahun 1972-2007 |
Inventaris arsip tersebut disimpan di Depot Arsip Utama sebagai khasanah arsip statis LKD Kabupaten Kendal.
Comments