KEGIATAN PEMUSNAHAN ARSIP DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN KENDAL SELAKU LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH
Magelang - Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan khususnya pasal 51 ayat (2) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip pada tanggal 21 Oktober 2026 di Lokasi UD. Samak Jaya Karton dengan alamat Meduro, Bojong, Mungkid, Magelang. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dihadiri oleh Bp. Plt Kepala Dinas beserta jajaran Dinarpus dan disaksikan unsur pengawas dari Inspektorat Daerah serta Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kendal.
Arsip yang dimusnahkan pada tahun 2026 ini sebanyak 9.539 berkas yang tercipta tahun 1969 s.d. 2017. Metode pemusnahan arsip dengan cara dilebur/dibubur menggunakan campuran bahan kimia dengan hasil akhir daur ulang menjadi karton sehingga nilai informasinya tidak dapat dikenali lagi. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan arsip oleh Bp. Plt. Kepala Dinas dan saksi-saksi.
Comments