Posted by : Admin Dinarpus

  • 02 Februari 2026

Arsip Tahun 1983 sampai dengan tahun 2016 dilakukan pengolahan oleh Dinarpus Kendal

KENDAL - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan kegiatan Pengolahan dan Penataan Arsip. Arsip yang diolah merupakan arsip yang tercipta dari tahun 1983 sampai dengan tahun 2016.

 

Maksud dari kegiatan  ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah  Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor 7 tahun 2019  tentang pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal BAB III serta tertatanya arsip inaktif pada Unit Pencipta Arsip yang mengalami penggabungan/pembubaran pasca diberlakukannya penataan kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun 2016.

 

Pengolahan arsip ini dilaksanakan di Ruang Pengolahan Arsip dan Depot Arsip Utama selama 11 (sebelas) hari kerja yaitu tanggal 19 Januari s.d 2 Februari 2026. Hasil pengolahan arsip sebanyak sebanyak  2.300 Berkas, 158 boks. Arsip yang diolah merupakan arsip yang tercipta dari tahun 1983 sampai dengan tahun 2016. Hasil Pengolahan Arsip tersebut akan disimpan di Depot Arsip BLKD Brangsong. Harapannya kegiatan ini bisa terus dilaksanakan setiap tahun untuk mengurangi akumulasi arsip yang belum terolah di Depot Arsip Eks. Dinpora.

Comments

Leave A Reply