Perpusda Kendal Raih Penghargaan dari Kementerian PPPA
KENDAL – Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Kendal meraih penghargaan dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, yaitu penghargaan standardisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Tahun 2024 dengan predikat Nindya.
Penghargaan tersebut merupakan hasil dari verifikasi lapangan dan pengisian borang sebagai tindaklanjut dari pengajuan mandiri Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kendal sebagai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) di Kabupaten Kendal.
Tim Asesor berasal dari LPPSP Fisip UI dan unsur Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak, yang dapat menjalankan fungsinya baik secara langsung dalam sebuah ruangan/bangunan yang disediakan maupun secara daring (online).
Dasar pembentukan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) di Perpusda Kendal adalah Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Keputusan Sekda Kendal a.n. Bupati Kendal nomor 041/2703/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Pembentukan Pusat Informasi Sahabat Anak pada Perpusda Kendal, dan Keputusan Kepala Dinarpus Kendal nomor 041/2869/Dinarpus tanggal 3 Oktober 2023 tentang Pembentukan Pusat Informasi Sahabat Anak pada Perpusda Kendal.
“Perpusda Kendal merupakan salah satu tempat favorit beraktivitas bagi masyarakat Kendal, salah satunya adalah anak-anak beserta guru pendamping atau keluarga, sehingga kami mengusulkan mandiri untuk menjadi Pusat Informasi Sahabat Anak. Perpusda Kendal memiliki ruang baca anak yang dilengkapi juga dengan alat permainan edukatif, ruang kreativitas anak, layanan audio visual, koleksi buku anak baik fisik maupun digital, pelayanan difabel, layanan komputer, dan tentu saja sudah banyak dilakukan kegiatan yang melibatkan anak-anak, baik kegiatan membacakan nyaring, seni, literasi satwa, permainan tradisional dan lainnya yang merupakan kolaborasi dengan berbagai pihak. Semoga bisa berkontribusi dan mendukung Kabupaten Kendal sebagai Kabupaten Layak Anak” jelas Kepala Dinarpus Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP., M.Si.
Indikator standar penilaian PISA adalah instrument kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, lingkungan, dan monitoring dan evaluasi (monev).
"Informasi dari kementerian PPPA bahwa sampai dengan saat ini baru Perpusda Kendal yang meraih predikat Nindya diantara perpustakaan daerah lain se-Indonesia. Kita patut berbangga, dan tentu saja mengandung tantangan bahwa Perpusda Kendal harus kita isi dengan kegiatan dan kolaborasi yang bermakna, salah satunya adalah kegiatan-kegiatan yang ramah untuk anak-anak. Beberapa tahun lagi pelayanan PISA ini akan kembali dimonev oleh Kementerian PPPA dan harapannya bisa meningkat menjadi Utama atau Ramah Anak" pungkas Wahyu.
Comments