Posted by : Super Admin

  • 17 September 2025

Kendal Raih Peringkat 9 Pengawasan Kearsipan se-Jawa Tengah

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan dengan tema "Ekosisten Kearsipan Digital Untuk Jawa Tengah Maju dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045" bertempat di Front One HK Resort, Jl. Kesambi Nomor 7 Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP., M.Si turut hadir pribadi dalam kegiatan tersebut. Kegiatan diawali laporan Kegiatan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, S.K.M, M.Kes., dilanjutkan pemberian penghargaan pengawasan kearsipan kepada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten / Kota, sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, SE, MM., kemudian dilanjutkan sambutan dan penyampaian materi oleh Kepala Pusat Akreditasi dan Pengawasan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Siti Nur Aini, SE, M.Si., dan diakhiri dengan sesi dialog.

"Pengawasan kearsipan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, lembaga kearsipan menyelenggarakan pengawasan kearsipan internal untuk perangkat daerah yang ada di Kabupaten/kota, untuk pengawasan kearsipan eksternal dilakukan oleh lembaga kearsipan provinsi jawa tengah dengan perbandingan penilaian 40% untuk pengawasan kearsipan internal dan 60% untuk pengawasan kearsian eksteral, dengan dilaksankan pengawasan kearsipan akan tercipta tata keloala kearsipan yang baik serta selalu mengidentifikasi masalah atau hambatan yang terjadi" ungkap Kepala Dinarpus Provinsi Jawa Tengah.

Sementara Sekda Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa dengan adanya pengawasan kearsipan baik internal maupun eksternal akan menumbukan rasa memiliki arsip yang sebelumnya tidak kenal serta adanya rasa tanggungjawab dengan mengelola arsip sesuai dengan peraturan yang ada, dan sebagai momentum untuk merevolusi mental untuk menjadi abdi ke masyarakat untuk pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya.

"Sekarang di era digitalisasi kita dituntut untuk dapat mengikuti pergeseran dari manual ke digitalisasi yaitu dengan melaksanakan digitalisasi atas arsip arsip statis yang ada baik di lembaga kearsipan pusat dalam hal ini oleh Arsip Nasional, lembaga kerasipan provinsi serta kabupaten kota, dengan terdigitalisasinya arsip arsip tersebut akan memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk menuju arsip sebagai memori kolektif bangsa" ungkap Siti Nur Aini, Kepala Pusat Akreditasi dan Pengawasan ANRI.

Hasil pengawasan kearsipan Kabupaten Kendal masih mempertahankan di peringkat ke-9 se-Jawa Tengah dengan nilai naik dari tahun sebelumnya, yaitu dari nilai 86.44 menjadi sebesarĀ 88,77 dengan kategori Memuaskan.

"Capaian pengawasan kearsipan tidak hanya dapat dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan saja, namun harus didukung implementasi pengelolaan kearsipan yang baik dari seluruh perangkat daerah, desa, maupun organisasi pencipta arsip yang ada di Kabupaten Kendal. Kami terus berkomitmen untuk mendorong tata kelola kearsipan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif" ungkap Wahyu Yusuf, Kepala Dinarpus Kendal.

Comments

Leave A Reply