Posted by : Admin Dinarpus

  • 22 Juli 2025

Dinarpus Kendal Lakukan Pengolahan arsip hasil penyerahan unit pencipta arsip yang mengalami penggabungan/pembubaran perangkat daerah

KENDAL - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan pengolahan arsip hasil penyerahan unit pencipta arsip yang mengalami penggabungan/pembubaran perangkat daerah, bertempat di Depot Utama Dinarpus Kendal.

 

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor 7 tahun 2019 tentang pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal BAB III serta tertatanya arsip inaktif pada Unit Pencipta Arsip yang mengalami penggabungan/pembubaran pasca diberlakukannya penataan kelembagaan di Kabupaten Kendal tahun 2016.

 

Pengolahan arsip ini dilaksanakan di Ruang Pengolahan Arsip dan Depot Arsip Utama selama 10 (sepuluh) hari kerja yaitu tanggal 7 sampai dengan tanggal 22 Juli  2025. Hasil pengolahan arsip sebanyak sebanyak  1.560 Berkas, 150 boks. Arsip yang diolah merupakan arsip yang tercipta dari tahun 1986 sampai dengan tahun 2012. Hasil Pengolahan Arsip tersebut akan disimpan di Depot Arsip Eks. Dinpora,  Jalan Pemuda Nomor 17 Kendal. Harapannya kegiatan ini bisa terus dilaksanakan setiap tahun untuk mengurangi akumulasi arsip yang belum terolah di Depot Arsip Eks. Dinpora.

Comments

Leave A Reply