Dinarpus Kendal Adakan Sosialisasi dan Pendataan Naskah Kuno
KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian Naskah Kuno. Salah satunya adalah dengan mendorong masyarakat yang memiliki Naskah Kuno untuk didaftarkan ke Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Naskah Kuno di Kabupaten Kendal yang diselenggarakan di Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal (17/5/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
“Ini merupakan kegiatan awareness lanjutan yang diharapkan kami mendapatkan dukungan dari para pihak untuk program-program Naskah Kuno selanjutnya. Masyarakat atau komunitas yang memiliki Naskah Kuno diharapkan berkenan untuk mendaftarkan ke Perpustakaan Nasional melalui Perpusda Kendal. Masyarakat tidak perlu risau, karena Naskah Kuno tersebut tetap menjadi hak milik dan disimpan oleh pemilik, kami akan melakukan digitalisasi. Sedangkan bagi yang kesulitan menyimpan dan merawat, dapat dititipkan kepada kami untuk kami koordinasikan dengan Dinas Provinsi maupun Perpusnas dalam penyimpanan dan perawatannya. Naskah Kuno yang memenuhi syarat akan kami daftarkan menjadi IKON (Ingatan Kolektif Nasional) Perpusnas.” demikian diungkapkan Wahyu Yusuf, Kepala Dinarpus Kendal.
“Terima kasih kepada pemerhati, pegiat, filolog dan teman-teman semua dari multi entitas yang terus peduli, dan berkenan membawa dan mendaftarkan Naskah Kuno yang dimiliki, sehingga diharapkan tetap lestari dan terinformasikan kepada masyarakat” tambahnya.
Comments