PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2026
KENDAL- Sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib arsip, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pengawasan kearsipan internal yang dimulai pada tanggal 6 s.d 14 April 2026. Pengawasan kearsipan internal diterapkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan melibatkan Arsiparis di Lembaga Kearsipan Daerah yang terbagi menjadi 5 tim. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip telah sesuai dengan standard, peraturan perundangan-undangan dan kebijakan yang berlaku di Kabupaten Kendal. Selain itu, pengawasan kearsipan internal juga merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Obyek Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 yaitu pada Sekretariat selaku unit kearsipan (UK) dan salah satu Bidang selaku unit pengolah (UP). Adapun lingkup pengawasan meliputi aspek pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pengendalian naskah dinas, pemeliharaan dan penyusutan), serta aspek sumberdaya kearsipan (sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan).
Dengan adanya Pengawasan Kearsipan Internal ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib arsip, meningkatkan akuntabilitas lembaga, serta menjamin terciptanya arsip sebagai sumber informasi yang bernilai sejarah dalam bentuk memori kolektif bangsa.
(Bidang Kearsipan)
Comments