Penetapan Karya-karya K.H. Ahmad Rifa'i sebagai Warisan Dokumenter yang Masuk dalam Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2026
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) secara resmi menetapkan manuskrip “Karya-karya K.H. Ahmad Rifa'i” sebagai salah satu dari 11 warisan dokumenter yang masuk dalam Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2026.
Selain sebagai bentuk pemberian pengakuan hukum dan budaya, keputusan ini juga menjadi dasar untuk memperkuat pelestarian, penelitian, perluasan akses, serta pemanfaatan naskah kuno sebagai sumber ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
Penetapan legal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Perpusnas RI Nomor 154 Tahun 2026 yang diserahkan pada acara penganugerahan tanggal 24 September 2026 di Jakarta. Karya pahlawan nasional asal Jawa Tengah ini dinilai memiliki nilai historis, intelektual, dan peradaban yang tinggi bagi bangsa Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap 11 warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai IKON 2026 bersama dengan karya K.H. Ahmad Rifa'i:
1.Karya-karya K.H. Ahmad Rifa'i
2.Karya-karya Syekh Abdus Somad al-Falimbani
3.Naskah-naskah dari Skriptorium Merapi-Merbabu
4.Warisan Berharga Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari
5.Syair Perang Siak
6.Lontara Pagatan (Catatan Sejarah Masyarakat Bugis di Kalimantan Selatan)
7.Sestra Ageng Adidarma
8.Babad Besuki
9.Cerita Aji Saka
10.Hukum-Hukum Pelayaran Amanna Gappa
11.Surat-surat Sisingamangaraja XII (berdasarkan daftar ajuan final IKON 2026).
Penetapan ini membuka peluang besar bagi para peneliti untuk mengkaji pemikiran keagamaan, sosial-politik, dan literasi Nusantara beraksara Pegon yang terkandung dalam karya-karya beliau secara lebih luas.
Comments