Posted by : Admin Dinarpus

  • 03 Oktober 2025

MENJAMIN KEABSAHAN ARSIP STATIS MELALUI KEGIATAN AUTENTIKASI ARSIP

KENDAL – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentikutuh, terpercaya dan mudah diakses sesuai, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan Kegiatan Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip pada tanggal 15 s/d 30 September 2025.  Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keaslian, keutuhan, kebenaran, keterpercayaan, dan keandalan informasi arsip sehingga nilainya tetap valid dan terpercaya bagi pengguna, serta untuk membuktikan keberadaannya yang sah di mata hukum dan masyarakat.

 

Kegiatan Autentikasi Arsip merupakan proses pengujian dan pemberian tanda atau pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa sebuah arsip adalah asli atau sesuai dengan aslinya. Jenis arsip yang diautentikasi adalah arsip arsip statis tekstual yang berjumlah  1855 berkas yang berasal dari unit pencipta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kab.Kendal), Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal dan RSUD Dr. Soewondo Kendal.

 

Melalui Autentikasi arsip, diharapkan arsip-arsip yang ada di Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal dapat digunakan sebagai sumber informasi, bukti hukum, dan rujukan historis yang valid bagi pengguna arsip/masyarakat. 

Comments

Leave A Reply