Posted by :

  • 29 Februari 2024

LKD Kendal lakukan (MTLH) Audit Kearsipan Internal

KENDAL - Monitoring Tindak Lanjut Hasil (MTLH) Audit Kearsipan Internal merupakan kegiatan memotret dan mengamati proses penyusunan, internalisasi, dan implementasi program reformasi birokrasi dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Monitoring Tindak Lanjut Hasil (MTLH) kearsipan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan yang menggantikan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.

 

Selasa, 20 Februari 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kendal melakukan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Tim I pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal, Tim II pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal, Tim III pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal, Tim IV pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal.

 

Pelaksanaan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan internal ini meliputi Pengelolaan Arsip Dinamis, Pemenuhan sarana prasaran pendukung kearsipan, Petugas/pengelola arsip, Kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, Bukti dukung proses pengolahan arsip berupa jenis surat, daftar arsip dan penyusunan Berita Acara. Dalam kegiatan ini ada beberapa bukti kerja yang harus dipersiapkan oleh masing-masing OPD sebagai unit pengolah dan pengelola kearsipan. Antara lain berupa sarana pencatatan pembuatan dan penerimaan naskah dinas berupa buku agenda surat masuk dan surat keluar, disposisi pada masing-masing bidang, surat perintah pelaksanaan tugas, surat dinas keluar dan nota dinas masing-masing bidang.

 

Pengawasan pemeriksaan tidak hanya pada sistem kearsipan saja tetapi juga berkaitan dengan penataan fisik arsip. Adanya pengawasan kearsipan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip menjadi lebih baik. Melalui pengawasan dan monitoring kearsipan juga diharapkan dapat mendorong pencipta arsip untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Comments

Leave A Reply