Dinarpus Kendal Peringati Hari Pustakawan Indonesia
KENDAL - Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran strategis pustakawan dalam pembangunan literasi masyarakat, memperkuat budaya baca, memperluas akses informasi, dan mendorong
transformasi digital perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) bersama Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) mengajukan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.
Pada 25 Juni 2025, melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025, telah ditetapkan bahwa 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Penetapan ini merupakan tonggak penting
dalam perjalanan profesi pustakawan di Indonesia, sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan kontribusi pustakawan di era disrupsi. Disrupsi teknologi telah menghadirkan tantangan sekaligus peluang, ketika informasi mengalir tanpa batas di ruang digital, masyarakat kerap kesulitan memilah mana yang benar dan mana yang menyesatkan. Di sinilah pustakawan tampil sebagai kurator informasi, penjamin akses sumber tepercaya, serta pendidik literasi informasi dan digital.
Dalam rangka turut memperingati Hari Pustakawan Indonesia Tahun 2025, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal menyelenggarakan Apel Peringatan Hari Pustakawan Indonesia Tahun 2025, bertempat di halaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Kendal, Senin, 7 Juli 2025.
"Pustakawan zaman dulu berfokus pada pengelolaan katalog fisik dan membantu pencarian manual. Pustakawan saat ini dituntut bertransformasi menjadi pengelola data digital, fasilitator pembelajaran daring, fasilitator transfer of knowledge dan trasfer of skills, serta membantu pengguna atau masyarakat dalam menavigasi kompleksitas informasi di era internet." demikian salah satu isi sambutan Kepala Dinarpus Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP., M.Si.
Comments