Posted by :

  • 28 Februari 2024

Dinarpus Kendal Lakukan Monitoring Tindak Lanjut Hasil (MTLH) Audit Kearsipan Internal

KENDAL - Mulai Senin, 19 Februari 2024 sampai dengan 6 Maret 2024, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Internal untuk OPD dan Kecamatan di Kabupaten Kendal. Monitoring Tindak Lanjut Hasil (MTLH)  tersebut bertujuan untuk mengukur perkembangan tindak lanjut hasil pengawasan, mengidentifikasi rekomendasi, dan mendorong terlaksananya tindak lanjut oleh objek pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan yang menggantikan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.  

 

Tim dari Dinarpus terbagi dari 4 tim. Adapun tim I, tim II, tim III dan tim IV melaksanakan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan internal sesuai jadwalnya. Setiap tim akan  melakukan monitoring dari beberapa aspek diantaranya dari penciptaan arsip, penyusutan arsip, SDM kearsipan dan sarana prasarana kearsipan. Dalam kegiatan ini ada beberapa bukti dukung yang harus dipersiapkan oleh masing-masing OPD dan Kecamatan sebagai unit pengolah dan unit kearsipan, Antara lain berupa sarana pencatatan pembuatan dan penerimaan naskah dinas berupa buku agenda surat masuk dan surat keluar, disposisi pada masing-masing bidang, surat perintah pelaksanaan tugas, surat dinas keluar dan nota dinas masing-masing bidang.

 

"Monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan internal tidak hanya pada sistem kearsipan saja tapi juga berkaitan dengan penataan fisik arsip. Adanya Monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan internal bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip menjadi lebih baik di lingkungan OPD dan Kecamatan di Kabupaten Kendal. Melalui monitoring kearsipan juga diharapkan adanya perubahan dan peningkatan pengelolaan arsip berdasarkan dari rekomendasi hasil audit kearsipan" demikian disampaikan Kepala Dinarpus Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi.

Comments

Leave A Reply