DINARPUS KENDAL TERUS DORONG AKREDITASI PERPUSTAKAAN DI KABUPATEN KENDAL
KENDAL - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal terus mendorong perpustakaan-perpustakaan di Kabupaten Kendal agar dapat meningkatkan pelayanan, yaitu terpenuhinya standar nasional perpustakaan. Standar nasional perpustakaan diperoleh melalui proses akreditasi yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional.
Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan
Akreditasi tahap kedua tahun 2024 dilaksanakan tanggal 7 dan 8 Agustus 2024 terhadap 25 perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa di Kabupaten Kendal oleh asesor dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Asesor pada akreditasi tahap ini berjumlah 5 (lima) asesor dengan koordinator Ibu Dra. Adriati, M.Hum.
Pembukaan kegiatan akreditasi dilaksanakan pada Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 bertempat di ruang diskusi Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal. Dinarpus Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi didampingi Kepala Bidang Perpustakaan Haruni Dewi, SH dan jajaran menyampaikan sambutan selamat datang dan harapan-harapan dilaksanakan akreditasi ini. Hadir pula dari beberapa instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Agama, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII.
“Perpustakaan di Kabupaten Kendal yang berakreditasi masih sangat minim. Perpustakaan yang telah berakreditasi di wilayah pemerintah daerah merupakan salah satu komponen dalam pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) daerah dimaksud. Salah satu obyek yang strategis adalah perpustakaan sekolah/Perguruan Tinggi, termasuk dalam mendukung peningkatan rapor Pendidikan di komponen literasi dan numerasi. Tahun 2024 juga telah dicanangkan literasi desa oleh Wakil Presiden, sehingga keberadaan perpustakaan desa juga perlu terus didorong ” demikian disampaikan Wahyu Yusuf Akhmadi, Kepala Dinarpus Kendal.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Sekolah wajib memiliki perpustakaan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
“Perpustakaan sekolah sebagai perangkat pendidikan di sekolah merupakan bagian integral dalam sistem kurikulum sekolah berfungsi sebagai pusat kegiatan belajar mengajar, pusat penelitian sederhana, pusat membaca guna menambah ilmu pengetahuan dan rekreasi, pusat kegiatan literasi informasi; dan tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan” tambah Wahyu.
“Kami menyampaikan terima kasih dan hormat kepada 25 perpustakaan yang berkenan mengikuti akreditasi, yaitu SD N 2 Pegulon, SD N 1 Gebang, SD N 1 Brangsong, SD N 1 Patukangan, SD N Sedayu, SMP N 3 Patean, SMP N 1 Patebon, SMP N 2 Patebon, SMP N 3 Patebon, SMP N 4 Cepiring, SMP N 1 Sukorejo, SMP N 1 Kaliwungu, SMP N 2 Pegandon, SMP N 3 Pegandon, SMP Kanisius Budi Murni Weleri, SMA N 2 Kendal, SMA N 2 Sukorejo, SMA N 1 Kaliwungu, SMA N 1 Gemuh, SMK N 2 Kendal, SMK Bina Utama, MAN Kendal, Perpustakaan Desa Wacana Desa Kedungsari Kecamatan Singorojo, Perpustakaan Desa Sumber Ilmu Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum, dan Perpustakaan Desa Cakrawala Desa Kedungasri, Kecamatan Ringinarum” ungkap Wahyu.
"Perpusnas berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang terus mendorong akreditasi perpustakaan dikarenakan hal ini merupakan kinerja bersama dalam memberikan pelayanan perpustakaan dan upaya meningkatkan literasi masyarakat" ungkap Dra. Adriati, M.Hum., Asesor Perpusnas.
Wahyu - 09 Agustus 2024 09:00
Salam Literasi ! LITERASI UNTUK KESEJAHTERAAN