Daftar Informasi Berkala

1.4 Profil Singkat PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas serta untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kendal dan untuk  melaksanakan   Pasal   13   ayat   (5)  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), maka Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal Nomor : 180/1381/ 2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kendal, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan serta berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kendal Nomor : 022/313/ 2021 tanggal 30 September 2021 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kendal.

 

Struktur Organisasi PPID di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal terdiri dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku PPID, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sub Koordinator Pelayanan Kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Koordinator Bidang Pengolahan Data, Dokumentasi dan Klasifikasi Informasi, Sub Koordinator Pelayanan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal selaku Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan Sengketa Informasi, Sub Koordinator Pengelolaan Kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal  selaku Koordinator Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, serta Arsiparis dan Pustakawan sebagai Anggota.

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kendal mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

 

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor  13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);

 

2. Undang-Undang Nomor  14  Tahun  2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976   Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);

 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010  Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

 

8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);

 

9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 219);

 

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);

 

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);

 

12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37);

 

13. Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal 180/1381/ 2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kendal.


Lampiran : Tidak ada lampiran.

Posted by : Super Admin

  • 20 Agustus 2026