Posted by :

  • 30 Oktober 2023

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal adalah :

“membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah”

 

Sedangkan untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;

c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;

d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan;

f. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kearsipan dan perpustakaan; dan

g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kearsipan dan perpustakaan.