12.039 Berkas Arsip Dimusnahkan oleh Dinarpus Kabupaten Kendal
KENDAL - Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan khususnya pasal 51 ayat (2), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip pada tanggal 28 Oktober 2025 di Lokasi UD. Samak Jaya Karton dengan alamat Meduro, Bojong, Mungkid, Magelang.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal beserta jajaran Bidang Kearsipan dan disaksikan oleh unsur pengawas dari Inspektorat Daerah serta Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kendal.
Arsip yang dimusnahkan pada tahun 2025 ini sebanyak 12.039 berkas yang tercipta tahun 1969 s.d. 2007. Metode pemusnahan arsip dengan cara dilebur/dibubur menggunakan campuran bahan kimia dengan hasil akhir daur ulang menjadi karton sehingga nilai informasinya tidak dapat dikenali lagi. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Kerjasama dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan arsip oleh Kepala Dinas dan saksi-saksi.
Pengurangan arsip kategori Musnah sesuai Jadwal Retensi Arsip yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal telah mengurangi sebagian volume arsip pada Depot Arsip BLKD Brangsong. LKD berkomitmen untuk melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin setiap tahunnya sebagai salah satu tindakan pengurangan arsip yang tidak memiliki nilai guna serta mengurangi volume penyimpanan agar lebih efisien dan efektif sesuai ketentuan kaidah kearsipan.
"Peemusnahan arsip ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip, kemudian menjaga kerahasiaan dan keamanan arsip, dan mengurangi volume arsip di Depot Arsip" ungkap Wahyu Yusuf, Kepala Dinarpus Kendal.
Comments