Dasar hukum keberadaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 53 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Bab II, pasal 2).
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perpustakaan dan kearsipan.
Ayo Tingkatkan Literasi dengan Berdonasi Buku. Donasikan bukumu yang masih layak baca agar bisa dibaca dan dimanfaatkan oleh yang membutuhkan. "Dari Kita untuk Indonesia" Bupati Kendal dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan...
SelengkapnyaAyo Tingkatkan Literasi dengan Berdonasi Buku. Donasikan bukumu yang masih layak baca agar bisa dibaca dan dimanfaatkan oleh yang membutuhkan. "Dari Kita untuk Indonesia" Bupati Kendal dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan...
SelengkapnyaPameran Arsip dan Perpustakaan Tingkat Jawa Tengah di Rita Supermall Purwokerto
SelengkapnyaDinas Keasripan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Pembinaan Perpustakaan di berbagai sekolah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola...
SelengkapnyaRapat koordinasi sinkronisasi program Tahun 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
SelengkapnyaWisata Arsip adalah salah satu layanan kearsipan yang merupakan wahana bagi anak sekolah atau masyarakat untuk mengetahui kondisi masa lampau melalui bukti atau dokumen arsip, yang bertujuan mengenalkan kegiatan kearsipan...
Selengkapnya